Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis siang 18 Juli 2024 menggelar kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi yang terkait Standar Layanan & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang di gelar di Dpahati Cafee.
Kegiatan ini melibatkan awak media, organisasi media dan NGO. Hadir dalam acara tersebut Kadis Kominfo Drs.Ariansyah, ME, Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi SP, Wakil Ketua Almunawar dan para anggota Siti Masi dar, Zamharir, Indra Lesmana serta Kepala Sekretariat Berlinawati.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan media, organisasi pers dan NGO yang telah hadir dalam kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi ini.
KI sengaja mengundang kawan-kawan media, Organisasi pers & NGO selain sebagai ajang silaturahmi kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi media, organisasi media dan NGO dalam mendorong dan mengawal serta membumikan keterbukaan informasi publik di Jambi.
Taufiq berharap dengan adanya pemahaman terkait standar layanan dan prosedur penyelesain sengketa informasi publik sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KomisiInformaNo 1 Tahun 2021 Tentang StandarLayanan Informasi Publik.
” Karena teman-teman media, & NGO sering mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi,” katanya.
Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menyampaika Dinas Kominfo Sebagai PPID Utama selalu memfasilitasi media untuk berkerjasam dengan pemprov, untuk tahun 2024 lebih dari 200 media yang bekerjasama dengan Pemrov Jambi.
Media sebagai sarana dalam menyampaikan informasi tentu harus bersikap profesional, menyampaikan berita yang benar akurat dan tidak menyesatkan.(*