MUARA BUNGO – Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo sukses menggelar penyerahan
Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H, pada Rabu(12/8/2025) di Aula Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Bappeda Kabupaten Bungo, Camat Bathin III, BPKAD, BP2RD, Lurah Sungai Binjai Muhammad Joni, jajaran Kamtibmas, serta warga penerima sertipikat PTSL.
Dalam sambutannya, Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bungoatas upaya maksimal dalam menyelesaikan program PTSL. Ia mengimbau Datuk Rio dan tokoh masyarakat agar memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti PTSL untuk tanah
yang dimiliki.
“Program PTSL sangat bermanfaat. Kita dukung penuh upaya BPN, bahkan jika memungkinkan hingga tingkat kelurahan dan dusun. Dan harapan kedepannya gunakan
Sertipikat tanah ini harus digunakan secara bijak, misalnya untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Lurah Sungai Binjai, Muhammad Joni, menyebut pelaksanaan PTSL 2025 di wilayahnya
merupakan bukti nyata sinergi pemerintah Kelurahan dengan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bungo. “Kegiatan ini memberikan kepastian hukum atas tanah warga. Kami
berharap sertipikat digunakan secara bijak, dan masyarakat menghindari menggadaikan sertipikat untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno menjelaskan bahwa PTSL adalah program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses cepat, biaya terjangkau, dan manfaat luas.
“Tahun ini, kegiatan PTSL di Kabupaten Bungo dengan target 914 sertipikat. Untuk
Kelurahan Sungai Binjai sendiri terealisasi 254. Karena efisiensi, target awal tahun ini 3.600 menjadi 914 sertipikat. Untuk tahun 2026, target indikatif kita naik menjadi 4.600 sertipikat. Tidak ada kuota per desa atau kelurahan, semua yang siap dan lengkap akan diprioritaskan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar menyimpan sertipikat di tempat yang aman. “Sertipikat adalah bukti sah kepemilikan. Simpan baik-baik, gunakan untuk hal produktif. Jika
diagunkan, pastikan untuk usaha atau kegiatan yang memberi nilai tambah,” tegasnya.
Program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum,
meningkatkan perekonomian, dan mendorong kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo
menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam bentuk
regulasi maupun dalam operasional kegiatan lapangan.(