Helen Dian Krisnawati Divonis Penjara Seumur Hidup

oleh -10 Dilihat

JAMBI – Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Majelis hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifin alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Hal ini sesuai dengan dakwaan utama Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Helen bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ungkap hakim dalam sidang.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati pada sidang Kamis, 24 Juli 2025. JPU menilai Helen terbukti ikut serta secara bersama-sama dalam tindak pidana narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal yang sama.

Dalam persidangan, Helen didakwa dengan dua pasal, yaitu dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.