Oleh: Suhardi, S.E., M.E., Niko alHakim,S.Ip, Indah Maulinda,M.E, Gita Puspita Sari
WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat dalam perbincangan politik nasional. Alasan yang dikemukakan relatif seragam, mulai dari tingginya biaya Pilkada langsung, maraknya politik uang, hingga kebutuhan akan efisiensi dan stabilitas pemerintahan. Sekilas, argumentasi tersebut tampak rasional. Namun jika ditelaah secara mendalam, wacana ini justru menyimpan risiko serius bagi masa depan demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat.
Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi berpandangan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis memilih pemimpin daerah, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang lahir dari semangat Reformasi 1998. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam sistem demokrasi, termasuk dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pascareformasi, frasa “dipilih secara demokratis” telah diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk demokrasi substantif, bukan sekadar formal. Hal ini diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim demokrasi elektoral yang harus menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara eksplisit menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pemilihan kepala daerah. Undang-undang ini lahir sebagai koreksi atas praktik masa lalu ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD yang terbukti rentan terhadap intervensi kekuasaan, transaksi politik tertutup, dan lemahnya akuntabilitas publik.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti menarik kembali hak politik rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan perubahan arah demokrasi. Proses politik yang seharusnya berlangsung di ruang publik akan berpindah ke ruang elite yang tertutup. Demokrasi yang partisipatif berisiko berubah menjadi demokrasi prosedural yang elitis.
Pengalaman sejarah Indonesia seharusnya menjadi pelajaran penting. Pada masa ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik politik transaksional justru tumbuh subur. Politik uang tidak pernah benar-benar hilang, melainkan bertransformasi menjadi transaksi senyap di balik meja kekuasaan yang jauh dari pengawasan publik. Oleh karena itu, dalih bahwa Pilkada melalui DPRD dapat mengurangi politik uang adalah argumentasi yang lemah dan tidak berbasis pengalaman empiris.
Dalih efisiensi anggaran juga perlu ditempatkan secara proporsional. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut harus dipahami sebagai investasi politik untuk menjaga legitimasi pemerintahan dan kepercayaan publik. Jika besarnya anggaran Pilkada dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat, maka dengan logika yang sama seluruh proses demokrasi elektoral dapat dipertanyakan. Persoalan utama bukan pada mahalnya Pilkada langsung, melainkan pada buruknya tata kelola pembiayaan politik yang belum dibenahi secara serius.
Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambimenilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat luas. Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih terikat pada kepentingan partai politik dan elite parlemen daerah, sehingga orientasi kebijakannya berisiko menjauh dari kepentingan publik.
Selain itu, Pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan di daerah dan menutup peluang calon alternatif, termasuk calon independen yang dijamin keberadaannya dalam undang-undang. Demokrasi lokal pun berisiko mengalami stagnasi dan kehilangan keragaman pilihan politik.
Sebagai masyarakat daerah, Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi melihat Pilkada langsung juga memiliki fungsi strategis dalam pendidikan politik warga. Pilkada memberi ruang bagi masyarakat untuk belajar menilai rekam jejak calon, mengkritisi program, dan terlibat dalam diskursus publik mengenai masa depan daerah. Jika ruang ini dihilangkan, maka demokrasi kehilangan dimensi edukatifnya, dan partisipasi politik masyarakat berpotensi menurun.
Menurut Suhardi, S.E., M.E., Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pelemahan nyata terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah hasil perjuangan Reformasi yang tidak boleh ditarik mundur oleh kepentingan jangka pendek. “Pilkada langsung adalah perwujudan nyata dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Jika hak ini dicabut, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi,” tegasnya. Suhardi juga menilai bahwa berbagai persoalan dalam Pilkada langsung seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Menurutnya, negara dan partai politik harus bertanggung jawab membangun tata kelola demokrasi yang bersih,transparan, dan berintegritas, agar Pilkada benar-benar melahirkan pemimpin daerah yang legitimate dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Niko Al-Hakim, Wakil Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, wacana Pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran serius dalam praktik demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa pelibatan langsung rakyat dalam memilih kepala daerah adalah fondasi utama legitimasi kekuasaan di daerah. “Ketika hak memilih itu dipersempit, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga akan melemah. Demokrasi harus dijaga dengan memperkuat partisipasi rakyat, bukan justru membatasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Indah Maulinda, selaku Bendahara Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan politik. Menurutnya, persoalan mahalnya Pilkada tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak politik warga. “Yang harus dibenahi adalah tata kelola dan pengawasan dana politik. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Senada dengan itu, Gita, Sekretaris Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, menekankan bahwa Pilkada langsung juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Ia menilai bahwa proses pemilihan langsung mendorong warga untuk lebih sadar politik dan kritis terhadap program serta rekam jejak calon pemimpin. “Pilkada adalah ruang pembelajaran demokrasi bagi masyarakat. Jika mekanisme ini dihilangkan, maka kita kehilangan sarana penting untuk membangun kesadaran dan kedewasaan politik warga,” jelasnya.
Namun demikian, menolak Pilkada melalui DPRD tidak berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan yang selama ini mengiringi Pilkada langsung. Politik uang, biaya kampanye yang tinggi, dan lemahnya penegakan hukum pemilu adalah realitas yang harus dihadapi secara jujur. Karena itu, solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar persoalan, bukan dengan mencabut hak politik rakyat.
Sebagai langkah konstruktif, Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi Memberikan Saran Sebagai Berikut:
Reformasi internal partai politik Partai politik harus diwajibkan menjalankan kaderisasi berjenjang dan rekrutmen calon secara terbuka sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Praktik mahar politik harus dihapuskan melalui pengawasan dan sanksi yang tegas.
Penguatan penegakan hukum pemilu Negara perlu memperkuat peran Bawaslu, aparat penegak hukum, dan mekanisme penindakan terpadu terhadap politik uang, dengan sanksi pidana yang memberikan efek jera bagi pemberi dan penerima.
Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Regulasi mengenai pelaporan dana kampanye harus diperketat dan diaudit secara independen agar biaya politik dapat dikendalikan dan diawasi publik.
Penguatan peran masyarakat sipil dan lembaga pemantau pemilu Negara perlu membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik seluas-luasnya sebagai bagian dari demokrasi partisipatif.
Evaluasi teknis penyelenggaraan Pilkada tanpa menghilangkan hak rakyat Efisiensi dapat dilakukan melalui perbaikan manajemen pemilu, logistik, dan jadwal pemilihan, tanpa harus mengorbankan prinsip pemilihan langsung.
Demokrasi memang tidak pernah sempurna dan tidak pernah murah. Namun menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya bukanlah jalan keluar. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang diperbaiki dan diperkuat, bukan demokrasi yang dipersempit atas nama efisiensi.
Atas dasar itu, Lembaga Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi dengan tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap setia pada amanat konstitusi, menjaga kedaulatan rakyat, dan memastikan demokrasi Indonesia terus bergerak maju, bukan mundur ke belakang.





