Lapas Sarolangun Pindahkan 22 Napi Positif Narkoba ke Lapas Lain

oleh -12 Dilihat

JAMBI – Lapas Sarolangun memberikan klarifikasi terkait pemindahan sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sarolangun. Kalapas, Ibnu Faizal  membenarkan bahwa sebanyak 22 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Sarolangun terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas.

Kalapas menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan internal yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Iya benar, dan ini hasil pemeriksaan rutin kita. Sebagai tindakan pencegahan juga penghentian peredaran barang terlarang tersebut. Oknum petugas yang bermain sudah diberikan tindakan tegas, ada hukuman dinas yang diterima mereka, plus satu orang pejabatnya,” tegas Kalapas Kamis (5/3/2026).

Ditambahkan oleh Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar,  langkah tegas tidak hanya diberikan kepada oknum petugas yang terlibat, tetapi juga kepada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari total 22 WBP yang positif narkoba tersebut, sebagian telah dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan lain sebagai bagian dari langkah penertiban dan pengawasan lebih ketat.

Rinciannya, sebanyak 9 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak, sementara 10 orang lainnya dimutasi ke Lapas Sungai Penuh. Adapun tiga warga binaan lainnya juga telah mendapatkan persetujuan untuk dipindahkan dari Lapas Sarolangun.

Selain pemindahan, seluruh WBP yang terlibat juga telah dikenakan sanksi administratif dengan dimasukkan ke dalam Register F di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara. Register F sendiri merupakan buku catatan resmi yang digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Data tersebut dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi sistem informasi resmi dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan.

“WBP yang masuk Register F dapat kehilangan hak remisi, asimilasi, dan integrasi seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat untuk jangka waktu tertentu. Jadi kita sudah berikan punishment atau hukuman bagi WBP ini. Tidak kita biarkan,” tambah Irwan.

Ia menegaskan bahwa ke depan Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas dan terukur, baik terhadap warga binaan maupun terhadap aparat internal lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut juga akan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, M. Askari Utomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima mutasi sembilan warga binaan dari Lapas Sarolangun. Menurutnya, proses pemindahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

“Benar kita ada menerima sembilan orang dari Sarolangun, dan kita jalankan prosedur tetap sebagaimana penerimaan WBP. Kita tempatkan mereka di ruangan maksimum prioritas dan mendapat pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan masalah ketertiban yang tidak diinginkan,” jelas Askari.

Dengan langkah penindakan tersebut, pihak pemasyarakatan berharap upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terus diperkuat, sekaligus memastikan pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan dalam lingkungan yang tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (OYI)

No More Posts Available.

No more pages to load.