JAMBI – Mabes Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, telah menetapkan Deniel Candra (DC) dan Notaris (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Herman Trisna pada tahun 2022.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 266 KUHP, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang digunakan untuk tujuan hukum, dengan maksud seolah-olah sah secara hukum. Penetapan status tersangka ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi rekayasa dokumen dalam upaya pengambilalihan kepemilikan PT. Bumi Borneo Inti secara tidak sah.
Selain itu, Deniel Candra juga telah terseret dalam perkara lain terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Pada 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menggelar sidang perdana terhadapnya dalam perkara tersebut, yang juga terkait dengan sengketa kepemilikan perusahaan.
Pratama, kuasa hukum Herman Trisna, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Bareskrim yang telah bekerja profesional dan objektif. Ia menilai penetapan tersangka ini merupakan titik terang dalam proses panjang yang dimulai sejak tahun 2022. “Fakta dan bukti yang kami ajukan sejak awal kini mulai memperoleh perhatian hukum,” kata Pratama.
Pratama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai, demi keadilan bagi kliennya, Herman Trisna. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik terhadapnya.(wpf)