Langgar RTRW dan Ancam Kualitas Air Bersih, Ketua Komisi XII  DPR RI Langsung Sidak stockpile Batu Bara PT SAS

oleh -6 Dilihat

JAMBI – Keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menuai sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI.

Pasalnya, lokasi untuk penumpukan batu bara tersebut berada di kawasan permukiman padat penduduk dan berdekatan langsung dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang yang melayani puluhan ribu pelanggan di Kota Jambi dan sekitarnya.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama rombongan ke lokasi pada Kamis (19/6/2025), menegaskan pihaknya akan segera memanggil Direksi PT SAS dan PT RMK, serta melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi, untuk mengklarifikasi perizinan operasional stockpile tersebut.

Menurut Bambang, secara tata ruang kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah, tempat berdirinya stockpile, ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang masih berlaku hingga kini.

“Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Karena itu, kami akan memanggil PT SAS dan pemerintah setempat untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait perizinannya,” kata Bambang kepada wartawan.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti potensi ancaman pencemaran lingkungan dari aktivitas stockpile, khususnya terhadap kualitas air baku yang disalurkan dari intake PDAM yang terletak tidak jauh dari lokasi.

Stockpile tersebut diketahui hanya berjarak ratusan meter dari intake Aurduri milik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, yang menyuplai air bersih bagi sekitar 24.000 sambungan rumah tangga di wilayah Alam Barajo, hingga Jaluko di Kabupaten Muaro Jambi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menegaskan bahwa keberadaan stockpile batu bara di dekat sumber air baku merupakan persoalan serius yang tak bisa ditoleransi.

Ia menambahkan, pihak perusahaan seharusnya memahami bahwa kawasan Aurduri dan sekitarnya belum mengalami perubahan status tata ruang.

“Saya ingatkan PT SAS untuk mematuhi aturan ya. RTRW Kota Jambi belum berubah, kawasan penyengat rendah itu dalam RTRW nya merupakan kawasan pemukiman, ” katanya.

Warga setempat mengaku resah dengan akan ada aktivitas penumpukan batu bara di sekitar permukiman mereka. Selain bakal menimbulkan debu dan kebisingan, warga khawatir dampaknya terhadap lingkungan jangka panjang.

“Seperti apa nantinya debu batu bara akan sampai ke dalam rumah,” ujar Ibu Sri, warga Aurduri. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.