MUAROJAMBI, 7 Juli 2025 – Sidang pembuktian dalam perkara pemalsuan surat yang melibatkan terdakwa Deniel Candra kembali ditunda untuk keempat kalinya. Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari Tim Kuasa Hukum Deniel Candra. Frandy Septior Nababan, SH., sebagai anggota tim kuasa hukum, menilai penundaan tersebut menghambat jalannya proses peradilan yang seharusnya berlangsung lancar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat keterangan sakit sebagai alasan ketidakhadiran saksi korban, Herman Trisna. Surat tersebut mencantumkan tanggal 4 Juni 2025 sebagai waktu keluarnya keterangan sakit. Namun, pihak kuasa hukum Deniel Candra meragukan keabsahan surat tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara tanggal surat sakit dan kondisi yang sebelumnya terjadi.
Frandy Septior Nababan mengungkapkan bahwa keraguan tim kuasa hukum bukan tanpa alasan. Ia mengacu pada kejadian sebelumnya, di mana Herman Trisna sempat mengajukan surat sakit bertanggal 17 Juli 2024 untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, pada 18 Juli 2024, yang bersangkutan hadir di Polda Jambi dalam keadaan sehat.
Lebih lanjut, dalam persidangan kali ini, hakim juga turut meragukan keabsahan surat sakit yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa surat tersebut ditulis tangan, yang menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut.
Frandy Septior Nababan menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang ini, “Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya soal saksi yang tidak hadir, tetapi bagaimana proses sidang ini terus tertunda tanpa alasan yang jelas,” ujar Frandy.(